Sudah Berlaku, Anies dan PDIP Bisa Langsung Maju Pilkada Jakarta 2024 Usai Putusan MK

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anies Baswedan dan PDIP punya peluang untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Begitu juga peluang PDIP untuk sendirian mengusung calon pada Pilkada DKI Jakarta 2024 secara regulasi kini bisa.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, secara tidak langsung membuka peluang tersebut.

MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 atau lebih dari 7,5 persen.

Baca: MK Tegaskan Syarat Umur Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, Bagaimana Nasib Kaesang yang Usia 29?

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK tersebut menegaskan partai nonkursi alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Salah satu putusan penting MK adalah menghapus ketentuan atau menyatakan Ayat (3) Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan inkonstitusional.

Pasal 40 UU Pilkada antara lain mengatur ketentuan partai politik atau gabungan parpol yang bisa mencalonkan kepala daerah adalah memiliki 20 persen kursi di DPRD atau memperoleh 25 persen suara pada Pemilu sebelumnya.

Berikut isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Esensi pasal tersebut, dalam pandangan MK, sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Baca: Belum Gagal, Anies Baswedan Masih Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024 Jika Hal Ini Terjadi

Syarat pencalonan Kepala Daerah 

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer