Farhat Abbas menegaskan bahwa sumpah pocong ini adalah bentuk moral justice, sebuah bukti ketakutan Saka Tatal kepada Tuhan.
"Jika kamu jujur, maka Allah akan melapangkan rezekimu. Namun jika kamu berbohong, maka azab akan menimpamu," ujarnya.
Baca: Sosok Baru Muncul di Kasus Vina Cirebon, Ngaku ke Dedi Mulyadi Kejadian Murni Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelumnya, pada tahun 2016, Saka Tatal ditangkap oleh Iptu Rudiana dalam kasus kematian Vina dan Eky, yang merupakan anak kandung Iptu Rudiana.
Saka dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, Saka dibebaskan bersyarat pada tahun 2020 dan bebas murni pada tahun 2024.
Saka kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
Namun, kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghadiri ritual sumpah pocong tersebut.
Menurutnya, ritual tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama.
"Kami bukan orang musyrik, kami percaya kepada Allah. Kami bersumpah demi Allah dan agama, bukan demi pocong," kata Pitra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis, 8 Agustus 2024.