Viral Momen Saka Tatal Sumpah Pocong dan Isi Perkataannya : Siap Diazab Dunia Akhirat Jika Berdusta

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, saat menjalani prosesi sumpah pocong, Jumat (9/8/2024)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kematian Vina Cirebon dan Eky pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam sumpah tersebut, Saka Tatal menyatakan kesiapannya untuk menerima azab dari Allah jika ia berbohong.

Saka Tatal adalah mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tersebut.

Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tatal:

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah, saya dan ketujuh terpidana lainnya adalah korban salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasusnya oleh Iptu Rudiana. Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih, baik di dunia maupun di akhirat."

Saat melafalkan sumpah tersebut, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan seperti layaknya jenazah yang akan dimakamkan.

Saka Tatal sebenarnya mengundang Iptu Rudiana untuk turut serta dalam sumpah pocong ini, namun Iptu Rudiana, yang menjabat sebagai Kapolres Kapetakan, Cirebon, tidak hadir.

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal (tengah) usai menjalani pemanggilan di Polda Jabar, Selasa (4/6/2024)

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa mereka telah mengundang Rudiana, namun Rudiana menolak untuk hadir.

 Alasan Rudiana, menurut Farhat, adalah bahwa ia hanya bersedia melakukan sumpah pocong jika sumpah tersebut menyangkut kematian anaknya, Eky, dalam peristiwa Jembatan Talun pada 27 Agustus 2016.

Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Iptu Rudiana, karena mereka telah melakukan berbagai upaya hukum lain, termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Farhat, sumpah pocong ini merupakan puncak dari kejujuran dan dilakukan dengan niat baik serta ketaatan kepada Allah SWT.

"Ini adalah puncak dari kejujuran," jelasnya.

Momen Sumpah Pocong Saka Tatal

Momen sumpah pocong ini berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 14.15 WIB.

Saka Tatal mengenakan celana panjang hitam dan mengikuti setiap tahapan ritual dengan tenang. 

Setelah kain kafan dibungkuskan pada tubuhnya dan ditaburi kembang, Saka Tatal mengucapkan sumpahnya.

Sebagai informasi, sumpah pocong adalah ritual untuk memperkuat sumpah seseorang atau menyelesaikan suatu perkara.

Dalam prosesi ini, seseorang akan dibungkus dengan kain kafan seperti jenazah dan mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

Farhat Abbas menegaskan bahwa sumpah pocong ini adalah bentuk moral justice, sebuah bukti ketakutan Saka Tatal kepada Tuhan.

 "Jika kamu jujur, maka Allah akan melapangkan rezekimu. Namun jika kamu berbohong, maka azab akan menimpamu," ujarnya.

Baca: Sosok Baru Muncul di Kasus Vina Cirebon, Ngaku ke Dedi Mulyadi Kejadian Murni Kecelakaan Lalu Lintas

Sebelumnya, pada tahun 2016, Saka Tatal ditangkap oleh Iptu Rudiana dalam kasus kematian Vina dan Eky, yang merupakan anak kandung Iptu Rudiana.

Saka dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, Saka dibebaskan bersyarat pada tahun 2020 dan bebas murni pada tahun 2024. 

Saka kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

Namun, kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghadiri ritual sumpah pocong tersebut.

Menurutnya, ritual tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama.

"Kami bukan orang musyrik, kami percaya kepada Allah. Kami bersumpah demi Allah dan agama, bukan demi pocong," kata Pitra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis, 8 Agustus 2024.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer