3. Partai Gerindra 13 Kursi (dukung Bobby – masih secara lisan)
4. Partai NasDem 12 Kursi
5. PKS 10 Kursi
6. PAN 6 Kursi (dukung Bobby)
7. Partai Demokrat 5 Kursi (dukung Bobby – masih secara lisan)
8. Hanura 5 Kursi
9. PKB 4 Kursi
10. PPP 1 Kursi
11. Perindo 1 Kursi
Syarat pencalonan Pilgub Sumut adalah parpol atau koalisi parpol mempunyai minimal 20 kursi DPRD Sumut.
Sejauh ini hanya ada beberapa nama yang potensial diusung di Pilgub Sumut. Antara lain, Bobby Nasution, Edy Rahmayadi (mantan Gubernur Sumut), dan Nikson Nababan (mantan Bupati Taput 2 periode).
Langkah Edy Rahmayadi dan Nikson Nababan masih cukup terjal untuk bisa maju di arena Pilgub.
Edy Rahmayadi memang sudah mengantongi surat dukungan dari Partai Hanura.
Tetapi, untuk bisa memenuhi syarat pencalonan, Edy harus mencari dukungan dari parpol lainnya.
Segendang sepenarian, Nikson Nababan juga menggantungkan asa kepada partai yang menaunginya, PDIP.
Melihat tradisi PDIP yang selama ini kerap mengusung kader untuk maju di pilkada, harapan Nikson memang terbuka lebar.
Apalagi PDIP yang punya 21 kursi DPRD, bisa mengusung paslon tanpa harus koalisi dengan parpol lainnya.
Meski begitu, tak tertutup kemungkinan PDIP mengubah “tradisi” mengusung kader sendiri, dengan memilih sosok lain yang populer, mengingat dinamika politik nasional antara PDIP dengan Jokowi, mertua Bobby Nasution.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini