Sosok Abdul Ghani, eks Gubernur Maluku Utara Habiskan Rp 3 Miliar Demi Syahwat, Segini Hartanya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

Abdul Ghani Kasuba alias AGK adalah Gubernur Maluku Utara dua periode, selama 2014 hingga 2023.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013.

AGK lahir di Bibinoi, Maluku Utara pada 21 Desember 1951. Sehingga saat ini, umurnya 72 tahun.

AGK menamatkan seluruh jenjang pendidikan SD hingga SMA di Madrasah Alkhairat Palu, Sulawesi Tengah.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Dakwah, Universitas Islam Madinah.

Setelah lulus dari Universitas Islam Madinah, Abdul Ghani Kasuba kembali ke tanah kelahiran dan bekerja sebagai kepala Inspeksi di Yayasan Al-Khaairat pada 1983-1990.

Dia juga aktif di bidang dakwah sehingga dilirik oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Eks Gubernur Malut Abdul Ghani (Kolase TribunnewsWiki)

Karier politiknya dimulai saat diajak oleh PKS maju sebagai calon legislatif mewakili Provinsi Maluku Utara di Pemilu Legislatif 2004.

Meski sempat ragu, Abdul Ghani akhirnya setuju maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2004.

Hanya saja, saat Pilkada 2019, AGK keluar dari PKS diduga karena tidak mendapatkan rekomendasi.

Baca: 5 Fakta Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Disebut Habiskan Rp3 Miliar Order Cewek di Hotel

PKS justru mengusung adik kandungnya, Muhammad Kasuba, sebagai calon gubernur.

Berikut riwayat karier Abdul Ghani di dunia politik:

- Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera 2004-2007

- Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara 2008-2012

- Gubernur Maluku Utara 2014–2019

- Gubernur Maluku Utara periode 2019–2023

Dalam kehidupan pribadi, AGK menikah dengan Faoniah Hi Djaohar dan memiliki beberapa anak.

Satu di antaranya Nurul Izzah Kasuba yang merupakan anak bungsu Abdul Ghani Kasuba.

Pada Senin, 18 Desember 2023, AGK terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti-rasuah itu juga menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus suap dan jual beli jabatan.

Halaman
1234


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer