Tak hanya itu, korban juga menusuk lengan korban dengan sebilah gunting sebanyak dua kali.
Baca: Video Dali Wassink Kecelakaan Motor di Bali Tersebar, Akun Bmkr Viral, Begini Kronologinya
Sementara itu, dari hasil otopsi pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia karena pendarahan otak.
"Korban mengalami patah tulang pada tengkorak sehingga mengalami pendarahan pada otak otak kecil maupun besar," ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, Jumat malam.
"Terus patah rahang dan kelopak mata, mata memar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diperkarakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, akan kita teruskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak," kata Winardi.
(tribunnewswiki.com/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini