6 orang saksi ini diduga memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon terkait Pegi Setiawan.
6 saksi kasus Vina Cirebon ini pun terancam hukuman 9 tahun penjara apabila mereka terbukti benar sudah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Fakta tersebut dibongkat oleh eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan yang menjabat pada tahun 2016-2017.
Anton Charliyan meminta maaf pada Pegi Setiawan lantaran jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon.
Bahkan rumah Pegi Setiawan pun sempat digeledah pada tahun 2016 silam.
Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi Setiawan pasca praperadilan, maka Polda Jabar kata Anton Charliyan, harus segera mencari 3 DPO yang sesungguhnya.
"Tolong adakan audit investigasi, agar bisa merekonsturksi ulang siapa tersangka sebenarnya," kata Anton dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, akar permasalahan kasus ini terletak pada keterangan saksi yang perlu diuji kebenarannya.
"Saya pernah sampaikan, apabila mambuat sebuah kesaksian palsu, akan diancam Pasal 242 sumpah palsu, yang ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dan itu juga apabila sudah dinyatakan di sidang pengadilan," bebernya.
Baca: Tampang Aep Tanpa Masker, Disebut Beri Kesaksian Palsu dan Punya Dendam Ke Terpidana Kasus Vina
Menurut Anton, kesalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah dari keterangan saksi.
"Saya lihat di dalam BAP, satu kesalahannya adalah yang menyatakan Kang Pegi Perong itu Pegi Setiawan, dan ini bukan hanya oleh Aep saja, ada 6 saksi," kata Anton.
Sehingga menurut dia, pihak kepolisian jadi tersesat menetapkan Pegi Setiawan karena kesaksian palsu tersebut.
Ia mengatakan, kesaksian 6 orang ini harus dikonfrontir seluruhnya, bukan cuma Aep saja.
Apalagi saat ini sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina adalah tidak sah.
"Semua kesaksian itu harus dipertanggung jawabkan, apakah mau tetap demikian atau harus dicabut," jelas dia.
Anton Charliyan pun meminta penyidik Polda Jabar untuk segera melakukan konfrontasi tersebut.
"Saya harap kepada adek-adek saya yang sekarang bisa menghadirkan saksi Aep termasuk yang enam orang tersebut," jelasnya.
Keenam orang itu adalah :
- Aep
- Dede
- Sudirman (terpidana)
- Supriyanto (terpidana)
- Singgih
- Galang
Aep dan Dede merupakan pegawai di tempat cuci steam dekat SMP 11.
Keduanya pernah digerebek oleh para terpidana karena membawa wanita ke tempat usahanya.