"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, setelah bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti disiarkan Kompas TV.
"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," lanjutnya.
Beberapa kuasa hukum Pegi mengaku pernah melihat bekas pemukulan di matanya.
Kejadian itu terjadi sebelum Pegi didampingi kuasa hukum.
Pegi juga mengaku wajahnya pernah dibekap dengan kantong plastik setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," katanya.
Selain itu, Pegi juga mengaku mendapat intimidasi verbal dari polisi, memaksanya mengaku telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Intimidasi tersebut menyebabkan Pegi tidak bisa tidur selama dua malam.
"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong, seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) dengan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.