Poedji Wibowo mengatakan bahwa penyelidikan ini juga dilakukan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Namun, pemeriksaan di Inspektorat tetap dilakukan.
"Data yang terkumpul akan kami analisa karena ini masih di ranah kami. Dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kami terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhanedrata, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi terduga pelaku perselingkuhan jika terbukti.
"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kami juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelasnya.
Untuk tenaga honorer, mereka terikat dengan perjanjian kontrak yang wajib menaati kedinasan yang berlaku.
Tatang menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian Bupati Mojokerto, Ikfina Fakhmawati, yang segera menyikapi kejadian ini dengan cepat.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, maka ASN tersebut akan dijatuhi sanksi.
"Kami tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi keduanya sudah memiliki pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," kata Teguh.