Viral PNS Mojokerto Selingkuh dengan Honorer, Digerebek Suami Saat Lakukan Aksi Tak Senonoh

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita digerebek oleh suaminya saat kedapatan bersama rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penggerebekan pasangan selingkuh ini terjadi di sebuah rumah kosong pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

PNS wanita tersebut berinisial RPSW (34) yang bekerja di Pemkab Mojokerto, sedangkan pasangannya berinisial IM (40), seorang pegawai honorer.

Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto. RPSW dan IM sudah memiliki pasangan sah, dimana RPSW masih bersuami dan IM masih beristri.

Kasus perselingkuhan ini dibongkar oleh suami sah dari RPSW, yaitu RF, yang menggerebek istrinya bersama IM di rumah kosong tersebut.

Kronologi Penggerebekan

RF sudah membuntuti istrinya dan selingkuhannya saat perjalanan pulang dari Pemkab Mojokerto menuju rumah kosong di Desa Sambiroto.

RF bersama rekannya mengikuti istrinya sepulang dari bekerja.

Ketika mereka masuk ke dalam rumah, RF menyusul dan mendobrak pintu rumah tersebut.

Ia terkejut mendapati istrinya berbuat tidak senonoh di dalam kamar dengan IM.

Berdasarkan keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan proses penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Terduga pelaku, yang saat itu masih mengenakan seragam ASN, dibawa ke Balai Desa Sambiroto bersama pria yang diduga pasangan selingkuhannya.

"Saya dihubungi Kepala Dusun tentang kejadian itu, dan yang bersangkutan sudah dibawa ke Balai Desa Sambiroto. Saat itu, kami bersama keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," kata Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, dikutip dari TribunMojokerto.com.

Namun, mediasi tidak menemukan jalan keluar, sehingga kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Inspektorat Panggil 7 Saksi

Setelah peristiwa ini, Inspektorat Pemkab Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil tujuh saksi.

Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo, menyatakan tujuh saksi yang diperiksa termasuk pejabat Pemkab Mojokerto dan keluarga kedua belah pihak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan memperkuat bukti-bukti adanya pelanggaran disiplin dan kode etik ASN oleh RPSW dan IM.

Selain pemeriksaan saksi, kedua terduga pelaku juga akan dipanggil.

"Kemarin mulai dari atasan langsung, perangkat desa, dan beberapa saksi. Tujuh orang yang kami klarifikasi untuk mendapatkan informasi. Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelas Poedji.

Poedji Wibowo mengatakan bahwa penyelidikan ini juga dilakukan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Namun, pemeriksaan di Inspektorat tetap dilakukan.

"Data yang terkumpul akan kami analisa karena ini masih di ranah kami. Dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kami terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," tambahnya.

Sanksi Jika Terbukti Selingkuh

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhanedrata, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi terduga pelaku perselingkuhan jika terbukti.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kami juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelasnya.

Untuk tenaga honorer, mereka terikat dengan perjanjian kontrak yang wajib menaati kedinasan yang berlaku.

Tatang menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian Bupati Mojokerto, Ikfina Fakhmawati, yang segera menyikapi kejadian ini dengan cepat.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, maka ASN tersebut akan dijatuhi sanksi.

"Kami tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi keduanya sudah memiliki pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," kata Teguh.

(TRIBUN BANGKA, TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer