"Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ujar Jules dikutip dari YouTube Kompas TV.
Saat itu, Jules masih enggan mengungkap jumlah tim hukum yang disiapkan Polda Jabar.
Ia juga menyebut kemungkinan, tim hukum dari eksternal kepolisian.
"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini (kemarin) belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerjasama dengan kuasa hukum dari eksternal," jelas Jules.
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa surat panggilan kepada termohon sejatinya sudah dikirim ke Polda Jabar.
"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).
Baca: 4 Tampang Narapidana Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Dijebloskan ke Penjara, Sosok Ucil Jadi Sorotan
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan menduga ada siasat jahat dari penyidik Polda Jabar sehingga mereka tak hadir sidang praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Mengetahui hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membongkar dugaan siasat jahat dari para penyidik Polda Jabar tersebut.
Satu di antara tim kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili menduga, jika Polda Jawa Barat sengaja tak hadir agar sidang praperadilan yang diinginkan Pegi Setiawan, gugur.
"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami berharap Polda Jawa Barat hadir di hari ini," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari live Kompas Tv, Senin (24/6/2024).
"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan, agar kasus ini P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," tambahnya.
Menyikapi tak hadirnya Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan ini, Niko Kili Kili meminta jaksa objektif.
"Kami meminta jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjurkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Niko Kili Kili menantang Polda Jawa Barat untuk bertarung adil terkait status tersangka Pegi Setiawan.
Tak hanya itu, Niko Kili Kili menilai saat ini, Polda Jawa Barat membiarkan permasalahan kasus Vina Cirebon menjadi liar.
"Kami meminta fight secara gentle man. Kalau polisi merasa benar. Ayo kita sama-sama fight secara hukum," paparnya.
"Polda Jabar harus hadir, agar masyarakat jangan dibuat bingung," tambahnya.