Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Liga Akbar yang menjadi saksi di kasus Vina Cirebon kini dipanggil penyidik.

Liga Akbar disebut menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Vina Cirebon.

Yudia Alamsyach, kuasa Hukum Liga Akbar masih belum mengetahui pasti materi yang akan ditanyakan penyidik tersebut juga siapa pelapornya.

Yudia Alamsyach menjelaskan, kliennya sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jawa Barat untuk wawancara atau klarifikasi terkait dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa (kolase Instagram/Tribun Medan)

Hal tersebut dismapaikan oleh Yudia Alamsyach saat ditemui di kantornya, Kamis (27/6/2024).

"Ya, saya telah terima surat dari Liga Akbar terkait pemanggilan wawancara atau klarifikasi perkara oleh penyidik Polda Jabar." kata Yudia.

"Saya terima surat dari Liga Akbar pada hari Minggu kemarin,"lanjutnya.

Panggilan tersebut berhubungan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 221 ayat 1 KUHP yang terjadi di Kota Cirebon pada 26 Mei 2017.

Yudia menjelaskan, bahwa panggilan itu mengharuskan Liga Akbar hadir di Polda Jabar pada Rabu kemarin.

Namun, pihak Liga Akbar meminta agar jadwal pemeriksaan diundur karena belum siap.

Baca: Merasa Tertekan, Liga Akbar Cabut BAP di Kasus Vina Cirebon, Ingin Sampaikan Hal yang Sebenarnya

"Tapi kami meminta diundur waktunya atau dijadwal ulang kembali, karena baik Liga dan tim kuasa hukum belum siap."

"Permintaan jadwal ulang kembali sudah kami sampaikan ke penyidik Direskrimum Polda Jabar, setelah mendapatkan surat itu," ucapnya.
Yudia juga mengajukan permintaan agar proses pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan karena waktu yang mendesak.

"Oleh karena itu, kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut dan minta dijadwalkan ulang kembali serta minta pemeriksaan dilakukan di Cirebon," jelas dia.

Yudia mengatakan bahwa hingga kini, belum ada kejelasan mengenai materi yang ingin digali dari Liga Akbar terkait Pasal 221.

Ia juga menyebut bahwa beberapa pihak lain, termasuk orang tua para terpidana kasus Vina Cirebon dan saksi-saksi lain, telah dimintai keterangan.

"Cuma, inti permasalahannya atau inti perkaranya kami belum bisa menjelaskan, karena klien kami belum diperiksa."

"Termasuk terlapor juga belum diketahui. Hanya saja, kami pastikan Liga Akbar siap untuk diperiksa terkait hal tersebut," katanya.

Sekadar diketahui, Liga Akbar sendiri merupakan teman dekat dari Eki, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina tahun 2016 lalu.

Saat itu, Liga bersaksi di pengadilan bahwasanya ia mengetahui kronologi kejadian tersebut.

Namun usai kasusnya kembali mencuat tahun 2024 ini, Liga mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer