- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti Konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.