Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Kriteria Penerima JKP
Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima JKP:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
Baca: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
Cara Klaim JKP
1. Bagi peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK⊃3;
Bukti PHK berupa:
*) Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
*) Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
*) Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO dan Online
Skema Pengajuan Klaim JKP
Berikut langkah-langkah pengajuan JKP:
- Masuk ke portal Siap Kerja