Adapun dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Keluarga dan tim kuasa hukum Vina tak bisa menerima begitu saja keputusan polisi yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif dan dihapuskan.
Hotman menyarankan agar penyidikan kasus ini ditunda dan meminta Jokowi agar membentuk tim pencari fakta yang lebih netral.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon menyebutkan kasus kliennya tak akan mendapat keadilan hukum kendati Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Hotman menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani disebut secara rinci dalam BAP itu.
Mereka disebutkan menganiaya dan memerkosa Vina.
Dalam BAP 2016 tertera keterangan bahwa Andi adalah pelaku yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Sementara Dani merupakan orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum tujuh pelaku lainnya.
"Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," kata Hotman.
Kemudian, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui keberadaan tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.
Kemudian, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.
Hingga di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.
"Ini putusan sudah final, sudah inkrah, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," kata Hotman.