Hotman Paris Sebut Sederet Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Terlalu Fokus Pegi hingga DPO Fiktif

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam penyidikan kasus "Vina Cirebon".

Salah satunya adalah hanya berfokus pada Pegi Setiawan.

"Sekarang (penyidikan) terus difokuskan kepada Pegi, mungkin target penyidik yang penting ada satu orang yang divonis, biar masyarakat puas, ya," kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Hotman mengatakan, kejanggalan kedua adalah saat dua DPO dianggap fiktif dan dihapus begitu saja oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Padahal, berdasarkan berkas persidangan, BAP, dan putusan sidang, 11 terpidana menyebutkan bahwa dua DPO tersebut tidak fiktif dan memiliki peran masing-masing.

"Tapi, di dalam BAP tahun 2024, yaitu sekitar dua minggu lalu, tiba-tiba tujuh terpidana menyatakan dua DPO fiktif," ucap Hotman.

Pengacara keluarga Vina dari tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti menyoroti terkait dugaan keberadaan Panji sebagai pelaku ke 12 dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon tahun 2016 lalu. (Tribun Network/ Tribun Bengkulu)

Hotman mengatakan, dalam BAP di tahun 2016 dan 2017 dijelaskan secara jelas bagaimana peran dua DPO itu dalam menganiaya dan memerkosa Vina.

Hal itulah yang kemudian membuat Hotman bertanya-tanya mengapa BAP para terpidana mendadak berubah di tahun 2024.

"Ada apa ini? Ini nggak bisa lagi hanya dengan pro justitia, harus ada tim pencari fakta yang ditunjuk langsung oleh bapak presiden, kalau enggak ini kasus hanya diputus nanti Pegi bersalah atau tidak, kasusnya ditutup begitu saja," ucap Hotman.

Kejanggalan ketiga lainnya, yaitu ketika dirinya dituduh sudah kendur dalam menangani kasus Vina Cirebon.

Padahal, kata Hotman, dirinya sudah semaksimal mungkin demi membantu mengungkap kasus Vina agar bisa terbongkar secara terang benderang.

Salah satu upaya Hotman adalah meminta Pegi didampingi oleh pengacara kondang Otto Hasibuan dan Yusril Ihza.

Baca: Saksi Kasus Vina Cirebon Ngaku Sempat Tidur Bareng 5 Terpidana, Sebut Malam Itu Tidak Ada Pegi

Sebagai informasi, Vina Cirebon bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki), tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Tidak hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.

Dalam kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.

Hanya saja, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Delapan tahun berjalan, polisi masih belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.

Hingga akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film di tahun 2024.

Polda Jabar akhirnya melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang disebut sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.

Adapun dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.

Keluarga dan tim kuasa hukum Vina tak bisa menerima begitu saja keputusan polisi yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif dan dihapuskan.

Hotman menyarankan agar penyidikan kasus ini ditunda dan meminta Jokowi agar membentuk tim pencari fakta yang lebih netral.

Hotman Paris Sebut Kasus "Vina Cirebon" Tak Akan Dapat Keadilan Hukum meski Pegi Dinyatakan Bersalah

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon menyebutkan kasus kliennya tak akan mendapat keadilan hukum kendati Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.

"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Hotman menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani.

Peran Andi dan Dani disebut secara rinci dalam BAP itu.

Mereka disebutkan menganiaya dan memerkosa Vina.

Dalam BAP 2016 tertera keterangan bahwa Andi adalah pelaku yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.

Sementara Dani merupakan orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum tujuh pelaku lainnya.

"Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," kata Hotman.

Kemudian, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

Para terpidana mengakui keberadaan tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.

Kemudian, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.

Hingga di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal tersebut yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.

"Ini putusan sudah final, sudah inkrah, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," kata Hotman.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer