Syahrul Yasin Limpo Gigit Jari, Jokowi-JK Tolak Jadi Saksi Meringankan, Padahal Sudah Kirim Surat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan bakal kandas.

Pihak Jokowi dan JK secara blak-blakan merasa tidak relevan untuk datang sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Staf Khusus Presiden Dini Puwono, Sabtu (8/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dirinya menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah hanya sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," kata dia.

Hal senada juga dikatakan juru bicara JK Husain Abdullah.

Dirinya berpandangan, SYL agar JK menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pemerasan dianggap tak relevan.

Pasalnya, kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.

"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata Husain, Sabtu.

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Husain juga mengatakan, kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian 2020-2023.

Pada saat SYL menjabat tahun tersebut, JK sudah tidak lagi memiliki jabatan di pemerintahan.

"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ucap Husain.

Sudah kirim surat

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengeklaim, mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Jokowi, Ma'ruf, dan JK untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara, Senin (10/6/2024) hari ini.

Tim juga mengirimkan surat yang sama kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut sudah mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden.

Djamaluddin bahkan mengatakan, saat SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.

“Itu kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” kata Djamaluddin, Jumat (7/6/2024).

Namun demikian, Djamaluddin mengaku pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan lainnya, mengingat tokoh-tokoh yang disurati tersebut merupakan pejabat tinggi negara.

Hanya, tim kuasa hukum masih tetap berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan turun tangan memberi klarifikasi kepada publik.

Halaman
1234


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer