Profil Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan yang Bakar Suaminya Briptu Rian karena Judol, Anaknya Kembar

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Fadhilatun Nikmah

Anak: 3

Instagram/IG:

Facebook:

Twitter/X:

TikTok:

YouTube:

Di sisi lain motif kasus polwan bakar suami yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Diduga Briptu Fadhilatun emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Baca: Video Viral Ibu Baju Oren dan Anaknya Part 2 Dicari Linknya di Twitter, Terungkap Sosok Pemerannya

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini temuan sementara yang bisa kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Baca: Profil Kompol Galih Wardani, Alumni Akpol 2006 yang Diperiksa Propam Terkait Kasus Vina Cirebon

Dirmanto menegaskan tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Sementara itu, korban Briptu Rian saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024).

Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Kronologis Polwan bakar suami

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer