Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataannya saat diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).
Pelaporan terhadap Hasto masuk dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu (31/3/2024).
Hasto diduga melakukan tindakan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hendra dan Bayu Setiawan merupakan pihak yang melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Terkait dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian memanggil Hasto guna kepentingan pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut dimuat dalam surat undangan bernomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum pada Rabu (29/5/2024).
Dilansir dari Kompas.id, Selasa, Hasto memenuhi panggilan polisi pada Selasa (4/6/2024).
Dirinya tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya, Patra Zen dan Advokat Rakyat PDI-P.
Hasto mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak hanya untuk memenuhi surat panggilan dari polisi.
Dirinya memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sebagai tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.
“(Kedatangan) atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” ujar Hasto.
Baca: Hasto Kristiyanto
Hasto diperiksa oleh empat penyidik Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 2,5 jam dengan empat pertanyaan.
Dirinya diperiksa karena pernyataannya di SCTV dan Kompas TV dinilai oleh pelapor sebagai bentuk penghasutan, tindak pidana, dan berita bohong sehingga berpotensi menciptakan kerusuhan.
Setelah datang ke pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto mengaku, dirinya sempat bertanya ke penyidik mengenai pernyataannya yang disebut pelapor menyebabkan keonaran dan unsur pidananya.
Hasto menjelaskan bahwa partainya selalu tertib hukum dan usaha untuk membangun budaya hukum sebagai negara berideologi Pancasila.
Menurutnya, Pancasila adalah falsafah mengenai keadaan sosial dan kemanusiaan yang mendasari seluruh upaya untuk membangu supremasi hukum.