Hal tersebut diungkapkan oleh Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Kamis (6/6/2024).
Hasto mengatakan, momen itu terjadi ketika dirinya menjemput Megawati setibanya dari Bali.
"Kemarin habis dari Bali saya jemput Ibu. Ibu turun langsung tertawa 'Eh, To, kamu rasakan seperti saya waktu zaman orde baru dipanggil polisi," cerita Hasto saat menjadi pembicara dalam diskusi hari lahir Bung Karno, dikutip dari Kompas.com.
"Wah belum ada apa-apanya Bu yang saya lakukan. Saya bilang seperti itu ke Ibu (Megawati)," lanjut dia.
Hasto mengeklaim apa yang disampaikannya selama ini adalah tentang kebenaran.
Oleh karenanya, kini Hasto terus menguatkan keyakinannya akan kebenaran itu.
Dirinya kemudian cerita tentang perjuangan Presiden Pertama RI sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Soekarno atau Bung Karno ketika berhadapan dengan hukum kolonial.
"Bayangkan perjuangan seorang Bung Karno. Jadi kalau saya diintimidasi kayak gitu, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega," tutur dia.
Oleh karena itu, semua masalah ini harus dihadapi seorang diri tanpa membawa jajaran partai.
Hasto kemudian mengaku dirinya meminta jajaran PDI-P yang ingin mendampinginya untuk tidak hadir di Polda.
"Sendiri enggak ada masalah. Wong Bung Karno saja sendiri. Aku telah terpikir tapi kemarin Mbak Ning banyak yang mau nemanin," katanya.
"Pak Komar mau mengerahkan ribuan satgas pada mau datang. Saya bilang enggak usah nanti malah enggak bagus," pungkasnya.
Diberitakan, Hasto menghadiri panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (4/6/2024).
Hasto tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.01 WIB.
Hasto datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama tim pengacaranya.
Dirinya juga ditemani oleh sejumlah penasihat hukum dari Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat PDIP.
Salah satunya, Ronny Talapessy.
Kemudian, Hasto juga ditemani oleh pengacara pribadinya, Patra Zen.
Baca: Anies-Ahok Diwacanakan Duet di Pilgub DKI Jakarta, Hasto PDIP: Masih Proses Pencermatan
Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.