Saka Tatal Ternyata Pelaku Pertama yang Ngaku dalam Kasus Vina Cirebon, Kini Akan Segera Bebas

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal Ternyata Pelaku Pertama yang Ngaku dalam Kasus Vina Cirebon, Kini Akan Segera Bebas

Saka Tatal Akan Segera Bebas

Saka Tatal divonis 8 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan pada 10 Oktober 2016.

Itu artinya, sebentar lagi Saka Tatal akan bebas dari penjara.

Pada putusan banding terhadap 8 terdakwa, terungkap peran dari Saka Tatal.

Diuraikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, Saka Tatal bersama 12 pelaku lainnya berkumpul di warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan RT. 02 Rw.10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Saka Tatal bersama para pelaku nongkrong sambil meminum-minuman keras jenis CIU yang dicampur denganminuman Bigcola dan obat jenis Trihek.

Mereka kemudian mengejar korban Eki dan Vina yang saat itu berboncengan.

Para pelaku kemudian menghentikan Eki dengan cara memukul.

Baca: Pantas Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon, Saksi yang Diperiksa Ngaku Begini

Saat itu, Saka Tatal ikut berperan memukul mengenai muka bagian kanan korban Eki sebanyak satu kali.

Saat Eki terjatuh, para pelaku kemudian membawanya naik sepeda motor.

Rivaldi Aditya Wardana dan Pegi (DPO) membawa Eki naik sepeda motor.

Sementara Vina dibonceng oleh Eko Ramdhani.

Saat itu sepeda motor korban Eki dibawa oleh Dani yang diikuti oleh Saka Tatal.

Kemudian saat tiba tempat eksekusi, Saka Tatal berperan ikut memukul bagian muka Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali.

Pada putusan, Saka Tatal tidak ikut menusuk Eki dan memukul Vina.

Saka Tatal bahkan tidak ikut merudapaksa Vina seperti para pelaku yang lainnya.

(Tribun Network/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer