Kini setelah membongkar sandiwara pelaku kasus Vina Cirebon, Marliyana menduga Saka Tatal sudah bebas dari penjara.
"Kemungkinan sudah keluar," katanya.
Dalam isi dakwaan Andika, disebutkan bahwa Saka Tatal ikut menimpuk motor Eky menggunakan batu.
Baca: Inilah Ciri-ciri 3 Pembunuh Vina Cirebon: Mulai dari Rambut, Warna Kulit hingga Tempat Tinggalnya
Kemudian Saka juga menonjok Eky saat di jembatan.
Terakhir Saka Tatal menonjok Eky saat di lahan kosong depan SMN 11 Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Kini tujuh pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh orang pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah :
- Rivaldi Aditya Wardana alias Andika
- Eko Ramadhani alias Koplak
- Hadi Saputra alias Bolang
- Eka Sandy alias Tiwul
- Jaya alias Kliwon
- Supriyanto alias Kasdul
- Sudirman alias Suratno
Baca: Kisah Tragis Vina Cirebon Diperkosa dan Dibunuh Geng Motor Tahun 2016, Pelaku Masih Buron Bebas
Sedangkan tiga orang lagi, Dani, Andi dan Pegi alias Perong masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kakak Vina, Marliyana bercerita setelah terungkap bahwa adiknya dan Eky bukan tewas karena kecelakaan, polisi kemudian menangkap 7 orang tersebut.
Seperti yang diketahui, kasus Vina Cirebon ini terjadi pada tahun 2016 atau 8 tahun silam.
Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah film Vina Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Kisah nyata Vina Cirebon itu diangkat dalam film Vina Sebelum 7 Hari.
Vina merupakan gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Vina ditemukan tewas bersama kekasihnya, Eki di jembatan flyover Majasem, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Awalnya Vina dan Eki diduga tewas karena kecelakaan tunggal.
Namun 6 hari setelah kejadian, Kapolres Cirebon yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar mengumumkan Vina dan Eko bukan tewas karena kecelakaan.
Vina Cirebon dan Eki dibunuh geng motor di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Bahkan Vina sempat dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku sebelum dihabisi.
Sebanyak 8 anggota geng motor sudah diadili di Pengadilan Negeri Cirebon.