Misteri 3 Sosok Geng Motor Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron: Korban Diperkosa dan Dibunuh Sadis

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Misteri 3 Sosok Geng Motor Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron: Korban Diperkosa dan Dibunuh Sadis

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Baca: Masih Buron, Siapa Sosok 3 Pelaku di Kasus Vina Cirebon? Korban Tewas Diperkosa-Dibunuh Geng Motor

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

8 Terdakwa Ditetapkan, Divonis Penjara Seumur Hidup

Singkat cerita, delapan pelaku pun ditetapkan hingga menjadi terdakwa yaitu Jaya, Supriyatno, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya, dan Wardana

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Cirebon pada 26 Mei 2017 lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, satu terdakwa lain yaitu bernama Saka Tala dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dia diadili di tahun yang berbeda yaitu pada 10 Oktober 2016 silam.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman Saka lebih ringan ketimbang terdakwa lain lantaran dirinya saat itu berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, hingga saat ini, tiga orang masih dinyatakan buron yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

(Tribun Network/ Kompas/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer