Padahal kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon ini terjadi pada 2016 silam.
Namun, Vina Cirebon masih belum mendapatkan keadilan setelah diperlakukan tak manusiawi hingga meregang nyawa pada Jawa Barat, pada 2016.
Kisah tragis Vina Cirebon ini hingga akhirnya difilmkan oleh Rumah produksi Dee Company dengan judul ' Vina Sebelum 7 Hari'.
Hingga saat ini, ada 11 orang yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon oleh polisi.
Tapi hanya ada 8 orang dari 11 tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang baru berhasil ditangkap.]
Sementara 3 orang lain masih belum mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Komisaris Besar Polisi Surawan , Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan, hingga kini ini ketiga pelaku itu masih dalam pengejaran polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Surawan saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
"Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku," kata Surawan.
"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," lanjut dia.
Polisi akan terus melakukan berbagai upaya untuk menangkap para pelaku pembunuhan Vina Cirebon hingga saat ini.
Tapi tidak disebutkan kapan target waktu tiga buronan sadis pembunuh Vina Cirebon ditangkap.
Surawan hanya mengatakan, akan melakukan segala upaya supaya seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap.
"Secepatnya kita upayakan penangkapan," tuturnya.
Baca: Jasad Wanita Ditemukan Setelah 6 Tahun Ditimbun, Tinggal Tulang, Korban Pembunuhan Suami Cemburu
Sebagai informasi, delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Mereka divonis hukuman seumur hidup.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.
Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.
Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.
Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.
Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.
Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Baca: Masih Buron, Siapa Sosok 3 Pelaku di Kasus Vina Cirebon? Korban Tewas Diperkosa-Dibunuh Geng Motor
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Singkat cerita, delapan pelaku pun ditetapkan hingga menjadi terdakwa yaitu Jaya, Supriyatno, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya, dan Wardana
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Cirebon pada 26 Mei 2017 lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, satu terdakwa lain yaitu bernama Saka Tala dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dia diadili di tahun yang berbeda yaitu pada 10 Oktober 2016 silam.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman Saka lebih ringan ketimbang terdakwa lain lantaran dirinya saat itu berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Di sisi lain, hingga saat ini, tiga orang masih dinyatakan buron yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Baca berita terkait di sini