Babak Baru Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Pendiri Sriwijaya Air Dijadikan Tersangka Kejagung

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Babak Baru Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Pendiri Sriwijaya Air Ikut Jadi Tersangka

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beginilah babak baru kasus dugaan korupsi timah yang dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung (kejagung) mengumumkan lima lagi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satunya adalah pengusaha sukses Hendry Lie.

Namanya masuk dalam daftar tersangka sejak Jumat, 26 April 2024.

Hendry Lie adalah pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Walaupun telah diumumkan berstatus sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca: Bocoran Sosok Artis Inisial P Diduga Terlibat Korupsi Timah Harvey: Cantik & Suka Endorse Skincare

Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut.

Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.

Ketut juga belum mendapatkan informasi apakah Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi mencegah Hendry bepergian ke luar negeri.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya bakal memanggil Hendry sebagai tersangka.

Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN. Sejauh ini, penyidik menetapkan 21 orang tersangka.

Beberapa di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry, dan marketing PT TIN berinisial FL.

Baca: Inilah Sosok Suwito Gunawan Awi Teman Harvey Moeis di Korupsi Timah, Pengusaha Tambang Kaya Raya

Kemudian ada nama Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

"Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini.

Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat.

"RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ucap dia.

Halaman
1234


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer