Pelaku kini dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pengakuan pelaku
Sosok wanita berambut pirang berinisial ND yang membunuh Resy Ariskat menjadi sorotan publik.
Alih-alih bertanggung jawab, ND sempat melarikan diri dengan mobilnya yang berjenis Toyota Yaris dan mengancam warga memakai pedang.
Baca: Viral Yolanda Assyar Mahasiswi Hukum Selingkuh dengan Direktur di Bandung: Pelakor Kelahiran 2004
ND lalu berusaha melarikan diri, meski mobilnya sudah dikepung oleh warga.
Wanita berambut panjang dan mengenakan gamis hitam tersebut kemudian mengancam warga dengan pedangnya.
ND bahkan tak gentar menabrak sepeda motor yang menghalangi laju mobilnya.
Aksi pelarian DN baru berhenti setelah mobilnya ditabrak dari depan oleh Toyota Fortuner.
Kepada warga yang mengerubunginya, wanita berinisial ND itu mengaku akan segera menyerahkan diri.
"Saya mau ke kantor polisi, saya mau ke kantor polisi," ucap ND berkali-kali.
Warga yang kadung emosi, meminta ND untuk turun dari mobilnya.
"Turun! Turun!," kata warga.
"Tahan, tahan mobilnya," ucap warga yang lain.
ND akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung.
(tribunnewswiki.com/tribunnewsbogor.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini