Hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.
Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.
Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihan hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.
4. Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan capres cawapres 03 Ganjar-Mahfud harus sudah memasukkan daftar saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang.
Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan . Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda yang digembor gemborkan itu ada?
5. Tersebut bahwa beberapa menteri dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yakni antara lain Airlangga Hartanto, Sri Mulyani dan Risma Trisharini.
Dengan prinsip asas actio in cumbut probatio , pihak pemohon yang mengajukan saksi Menteri dan Kapolda itu sudah harus bersepakat dengan saksi kapolda tersebut (bila ada ) bahwa saksi menteri dan kapolda sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi pemohom Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi saksi yang dipanggil.
6. Ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum pemohon Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.
Bila serius nama kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini