Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan empat menteri tersebut bukan mengartikan MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.
Baca: Diperiksa Kejagung, Sosok Inisial RBS di Kasus Korupsi Harvey Moeis Ternyata Robert Bonosusatya
Suhartoyo menekankan, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak.
Hanya saja, kata Suhartoyo, MK menilai keterangan dari lima pihak yang akan dipanggil ke MK itu penting.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."
"Tapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.
Kubu Ganjar-Mahfud sejak awal menyatakan akan mengajukan saksi seorang polisi jenderal bintang 2 dengan jabatan Kapolda kepada MK di sidang sengketa Pilpres 2024.
Namun, hingga saat ini, nasib Kapolda tersebut masih belum jelas.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun ikut menyorotinya.
Baca: 6 Artis Ini Senasib dengan Sandra Dewi, Suaminya Terlibat Kasus Korupsi Triliunan
"Sehingga jika berstatus Kapolda maka polisi bersangkutan masih aktif," ujar Sugeng, Senin (1/4/2024).
Menurut dia isu itu digulirkan Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.
Dimana setelah itu muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.
"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," katanya.
Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Oleh karena itu, Teguh mengatakan IPW memberikan 6 catatan terkait persoalan itu, seperti dilansir dari Tribunnews:
1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.
Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.
2. IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.
Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
Baca: Terkuak Kecurigaan Sandra Dewi ke Harvey Moeis Selama Ini, Ngaku Sudah Siap Hidup Susah dan Miskin
3. Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.