Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

Masukkan nama pemilik kendaraan

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar

Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

Masukkan alamat pengiriman

Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

Klik "Lanjut"

Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

Isi data pengiriman

Pilih jasa pengiriman

Lalu konfirmasi data

Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer