Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihannya saat Bulan Ramadhan tiba.
Bahkan, menjaga kebersihan tubuh adalah sebuah keharusan bagi seluruh umat Muslim.
Namun saat Ramadhan tiba, perlu diingat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membersihkan diri .
Meski begitu, saat di bulan Ramadhan, kita harus memperhatikan bagaimana cara membersihkan badan atau mandi saat siang hari.
Mulai dari gosok gigi hingga keramas masih menimbulkan pertanyaan terkait aturan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.
Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Benarkah pendapat tersebut?
Baca: Rekomendasi Makanan Buka Puasa Ramadhan untuk Penderita Diabetes, Ada Rumput Laut hingga Sup Buah
Baca: Apakah Lupa Mandi Junub Dapat Membatalkan Puasa? Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dilansir TribunPalu.com dari dalamislam.com, berikut penjelasan mengenai hukum berkeramas di siang hari.
Sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas saat berpuasa.
Meski demikian, pendapat tersebut masih bisa dibantah karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas saat puasa.
Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam.
Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.
Baca: Saat Puasa Ramadhan, Batalkah Menonton Video yang Menampakkan Aurat? Berikut Hukumnya
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.