6. Melawan Arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over Dimension dan Over Loading
9. Knalpot Brong
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia.
Operasi Keselamatan yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.
Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI/Mikael Dafit)