Cara Bayar Denda Tilang Kendaraan Bermotor Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking BRI

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, menggelar Operasi Patuh Jaya 2013, di Jalan Daan Mogot Km 8, kawasan Pesing, Jakarta Barat, Minggu (7/7/2013). Dalam operasi yang berlangsung 4-17 Juli ini, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan para pelanggar lalu lintas untuk menegakkan disiplin berlalu lintas para pengendara di jalan khususnya pengendara sepeda motor.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara membayar denda tilang melalui Bank BRI dalam Operasi Keselamatan 2024.

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang:

1. Bayar tilang via Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bising ((Dok. @tmcpoldametro)

Baca: Mulai 4 Maret, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak

  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Operasi Keselamatan 2024

Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dimulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/4/2024).

Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Adapun Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.

Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Biaya Pembuatan SIM Baru Online 2024, Ini Syaratnya

Sasaran Pelanggaran

Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendaran sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda 2) dan sabuk pengaman (kendaraan roda 4 atau lebih)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan Arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Over Dimension dan Over Loading

9. Knalpot Brong

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus / rahasia.

Operasi Keselamatan yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri seringkali juga menindak pengendara yang tidak tertib.

Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda tersebut.

 

(TRIBUNNEWSWIKI/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer