Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar Pranowo? Berikut Definisi, Fungsi & Cara Penggunaannya

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar Pranowo? Berikut Definisi, Fungsi & Cara Penggunaannya

Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.

  • Panggilan Saksi:

Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak DPR Lainnya

Selain itu, DPR juga memiliki 2 hak lainnya yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dilansir dari dpr.go.id, berikut definisi Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer