Ganjar Pranowo meminta semua pihak tak perlu takut dengan wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sebab, Ganjar mengatakan bahwa hak angket merupakan hak konstitusi dari DPR untuk melakukan pengawasan.
"Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dia menjelaskan, wacana hak angket muncul karena adanya berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Salah satunya, kata Ganjar, mengenai penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan Pemilu.
"Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura, sementara KPU mengatakan 'enggak kok di tempat kita'," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, dia menuturkan, adanya dugaan pengerahan aparatur yang melakukan intimidasi.
"Terus kemudian kedua bagaiamana cerita yang ada di lapangan, bagaiamana aparatur dan sebagainya," ungkap Ganjar.
Karenanya, Ganjar mengaggap penting agar DPR menggunakan hak angket untuk melakukan pengawasan.
"Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar, jadi angket menurut saya cara yang paling pas lah," imbuhnya.
Baca: Sosok Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Pendakwah yang Pengajiannya di Surabaya Dibubarkan GP Ansor
Melansir dari laman resmi dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:
- Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
- Penyampaian Permohonan secara Rinci:
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.
- Daftar Nama dan Tanda Tangan:
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
- Pertimbangan di Sidang Paripurna:
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
- Panggilan Saksi:
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Selain itu, DPR juga memiliki 2 hak lainnya yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dilansir dari dpr.go.id, berikut definisi Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.