Sehingga personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku adalah DA. Kami langsung melakukan penahanan. Kami turut menyita barang bukti antara lain pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, dan helm warna merah," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunnewswiki.com/TribunJatim.com)