Kronologi Gadis SMP jadi Korban Pencabulan di Probolinggo, Korban Menangis Terisak di Pantai

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi siswi SMP - Kronologi Gadis SMP jadi Korban Pencabulan di Probolinggo, Korban Menangis Terisak di Pantai

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media sosial seorang gadis berseragam SMP yang menangis terisak-isak di Pantai Permata, Kota Probolinggo.

Usut punya usut siswi SMP itu ternyata menjadi korban pencabulan.

Gadis belia yang baru berusia 15 tahun itu dilecehkan oleh DA (21).

Kini, pihak kepolisian telah meringkus pelaku yang merupakan warga Jalan Cangkring Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Tampak dalam video itu ada seorang ibu yang berusaha untuk menenangkan gadis tersebut.

Baca: Rekam Jejak Arief Suditomo, Eks Anggota DPR yang Anaknya Diduga Jadi Pelaku Bullying di SMA Binus

 

Kronologi

Melansir dari TribunJatim.com, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menceritakan kronologi kasus pencabulan itu.

Pelaku memang berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian.

Saat bertemu korban di jalan, pelaku lantas mengeluarkan kata-kata bujuk rayu.

Pelaku bilang akan mengantar korban pulang dan mengajak makan.

"Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju Pantai Permata.Korban berusaha menolak tetapi pelaku terus membujuk korban jika nanti akan diantarkan pulang," katanya, Selasa (20/2/2024).

Setibanya di Pantai Permata, korban diminta duduk di gazebo.

Kemudian pelaku kembali merayu agar korban mau berpacaran dengannya.

Hingga akhirnya pelaku mencabuli korban.

Mendapat perlakuan bobrok itu, korban langsung menangis.

"Pelaku pun menyudahi perbuatannya. Korban kemudian berlari ke rombongan ibu-ibu yang kebetulan ada di Pantai Permata untuk meminta pertolongan. Ibu-ibu itu akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur," jelasnya.

Mendengar anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Personel Satreskrim kemudian menggelar penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Halaman
12


Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer