"NAMUN, ada aturan yang harus dipatuhi untuk menjadi anggota resmi GT.
Pertama, calon anggota baru akan dikumpulkan di warung-warung, di mana para orang tsb akan mengambil kendali dan meminta mereka untuk melakukan perilaku menyimpang.
Baca: Video Viral Geng Tai Bully-Cekik Siswa Binus School, Diduga Ada Anak Jenderal dan Vincent Rompies
BEBERAPA CONTOH antara lain:
meneriakkan nama, membelikan makanan untuk para penghasut dan mengikuti perintah yang mereka minta,
namun yang terpenting bagi mereka, MEREKA HARUS DIHUKUM SECARA FISIK.
Mereka juga melecehkan calon anggota baru, untuk menunjukkan apakah mereka layak menyandang gelar anggota geng.
Dalam kejadian tanggal 2 FEBRUARI, kelas 11 dan 10 menjadi saksi mata kejadian.
LEBIH DARI 40 ORANG terlibat dalam insiden ini, beberapa mengakibatkan skorsing dan bahkan DROP OUT.
Saat Ummim dicekik dan dipukul, orang orang yang hadir tertawa saat mengambil gambar dan video pemukulan.," jelasnya.
Baca: Kronologi Anak Vincent Rompies Diduga Bully Siswa SMA Binus Serpong, Korban Dipukul-Disundut Rokok
Dikutip dari Instagram @berita_gosip, ada 8 nama pelaku penganiayaan, termasuk Legolas.
Delapan pelaku ini memiliki peran sendiri saat merundung korban.
Berikut ini peran masing-masing pelaku:
1. Kea**: Menyundut rokok, mukul hingg membakar tangan korban dengan korek api.
2. Gav**: memukul, mengancam akan membunuh dan melecehkan serta menjambak.
3. Ma**: memaki dan memukul
4. Tom**: menendang kaki korban, menonjik perut dan memiting korban
5. Zahr**: mengintruksi “kaderisasi’, push up, squat gendong orang, cubit dada 20x
6. Legol**: mengikat di tembok pakai yali gorden, memegang tangan korban dari belakang
7. Ela**: mencekik leher