Seperti yang diketahui, setiap orang yang mempunyai penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.
Pelaporan bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024 untuk WP pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.
Kabar ini telah disampaikan DJP pada media sosial X, dikutip Rabu (3/1/2024).
"Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP.
Yang wajib melapor ialah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Untuk melapor pajak tahunan harus menggunakan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online.
Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Baca: Reaksi Ditjen Pajak Lihat Ustaz Solmed Pamer Rumah Mewah Rp 80 Miliar: Memantau Orang Kaya
Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Baca: Lapor SPT Tahunan Ditutup Besok, Begini Cara Pelaporannya secara Online di www.djponline.pajak.go.id
1. Buka djponline.pajak.go.id;