Viral Anak Penjual Roti Lolos Seleksi Polisi tapi Batal Ikut Pendidikan, Kini Malah Jadi Tersangka

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Anak Penjual Roti Lolos Seleksi Polisi tapi Dibatalkan Ikut Pendidikan, Kini Malah Jadi Tersangka Anak penjual roti batal berangkat pendidikan padahal lolos seleksi Tamtama Polri

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral kisah anak penjual roti lolos seleksi polisi tapi dibatalkan berangkat pendidikan.

Casis Tamtama Polri yang batal berangkat pendidikan tersebut adalah Faizul Rahman (21)

Padahal Faizul Rahman lolos seleksi polisi.

Bahkan, Faizul Rahman kini malah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak penjual roti batal berangkat pendidikan padahal lolos seleksi Tamtama Polri Viral Anak Penjual Roti Lolos Seleksi Polisi tapi Dibatalkan Ikut Pendidikan, Kini Malah Jadi Tersangka (Tribun Jatim)

Kejadian ini diketahui dari aksi unjuk rasa kedua orang tua Faizul Rahman di depan gerbang kepolisian daerah (Polda) Maluku.

Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan pasangan suami istri yang merupakan penjual roti keliling tersebut pada Kamis (8/2/2024).

Melansir Tribun Ambon, pasangan suami istri ini tak kuasa menahan tangisnya.

Putranya yang bernama Faizul Rahman atau Rifai terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, meski sudah lolos seleksi Tamtama Polri 2023.

Baca: Sosok DAP, Siswa SMP Masih 15 Tahun Nyamar Jadi Polisi Gadungan Lengkap Pakai Seragam Berpangkat

Pasalnya putra sulungnya tersebut kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.

Padahal pada Sabtu (10/2/2024), anaknya tersebut dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai calon prajurit muda.

Dalam aksi unjuk rasanya tersebut, pasangan suami istri bernama Abdul Majid dan istrinya, Halima, membawa poster yang bertuliskan tentang nasib anaknya.

"Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?" tulis poster tersebut.

Sementara dalam poster yang dipegang ayah Faizul Rahman ini meminta keadilan kepada Polda Maluku terkait kasus anaknya.

"Katong minta keadilan," tulis poster.

Baca: Tak Terima Ibunya Dianaya, Seorang Anak Murka Nyaris Bunuh Ayah Tiri, Kini Anak Itu Diamankan Polisi


Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.

Kepada awak media, Abdul Majid menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.

Dijelaskan Abdul Majid, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizul Rahman, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.

Selain itu jika Faizul Rahman bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga pada tahun 2021 lalu.

Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023, menyusul penahanan pada Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.

Menurut Abdul Majid, jika anaknya dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama Polri.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer