Pembelaan Polisi Soal Kasus Salah Tangkap Oman yang Dipaksa Ngaku Perampok, Kapolda: Kita Konsisten

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara Oman Abdurohman, warga asal banten yang menjadi korban salah tangkap polisi kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Polisi Pukuli & Ancam Tembak Mati Oman Jika Tak Ngaku Rampok, Korban Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta (Tribun Sumsel)

Sementara itu, Oman Abdurohman masih ingat betul ketika penangkapannya terjadi.

Berikut ini cerita lengkap Oman yang mengaku dipukuli hingga kakinya ditembak oleh polisi.

"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.

Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja.

Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.

Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini dilansir dari Kompas.com

Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.

Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.

Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

Baca: Video Polisi Salah Tangkap Diduga Provokator Viral, Saat Dipukul Ternyata Perwira yang Menyamar

Baca: Sosok Aipda Suharseno, Polisi di Klaten yang Meninggal saat Bertugas karena Ditabrak Mobil

"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati.

Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga.

Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku.

Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.

Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.

(TRIBUNTRENDS/TRIBUNSUMSEL/BANGKAPOS/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait salah tangkap di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer