Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga sudah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman Abdurohman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Teddy pun menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman Abdurohman.
Dilansir Bangkapos, Korban salah tangkap pada dasarnya tidak melakukan kesalahan, sehingga orang tersebut berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.
Bentuk perlindungan bagi korban salah tangkap diatur dalam Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP tentang Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
Di dalam hukum pidana tidak mengenal adanya tuntutan balik, karena sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 14 KUHAP,
penuntutan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dalam hal ini Penuntut Umum.
Baca: Polisi Pukuli & Ancam Tembak Mati Oman Jika Tak Ngaku Rampok, Korban Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta
Baca: Kisah Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok dan Dipukuli Polisi, Cuma Dibayar Ganti Rugi Rp222 Juta
Diketahui, Oman Abudrohman sempat ditangkap polisi karena dituduh melakukan perampokan di wilayah Lampung Utara.
Kini terungkap pekerjaan Oman Abdurohman, ternyata sehari-harinya ia bekerja sebagai marbot masjid.
Saat itu Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017.
Oman dituding melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Padahal Oman tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Ketika ditangkap, Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.
Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dianiaya hingga kakinya ditembak agar mau mengaku.
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Hingga akhirnya, setelah karena terbukti tak bersalah, Oman akhirnya divonis bebas.
Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Baca: SOSOK Pria Berjaket Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Ternyata Bukan Anggota Polri, Kini Diburu
Baca: Sosok Mbah Oman Abdurohman, Kakek yang Jadi Korban Salah Tangkap, Dapat Uang Ganti Rugi Rp222 Juta
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.