Sakit Hati Dipecat, Karyawan di Jembrana Bobol Uang Bos untuk Main Judi Online dan Sewa PSK

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

Atas perbuatannya, pelaku I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun," tandasnya.

(TRIBUNBALI/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih

Berita Populer