Sakit Hati Dipecat, Karyawan di Jembrana Bobol Uang Bos untuk Main Judi Online dan Sewa PSK

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Heboh seorang pria berusia 27 tahun harus mendekam di balik jeruji besi.

.

I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Jembrana, Kamis 4 Januari 2024.

I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang nekat membobol toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana pekan lalu.

Motifnya adalah karena sakit hati diberhentikan bosnya sebagai karyawan toko tersebut.

Disisi lain, Gusti Made Pery berhasil menggondol sejumlah uang dari mesin kasir yang diambilnya.

Hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga sewa PSK lewat aplikasi hijau.

Baca: Mucikari Muda Ditangkap karena Jual Anak untuk Jadi PSK di Hotel Kemang, Ini Sosoknya

Baca: Cerita Memilukan, Seorang Istri di Sumenep Terkena HIV Gegara Suaminya Sering Main dengan Pelacur

Sementara beberapa ratus ribu rupiah digunakan untuk membeli makanan dan minuman.

Bahkan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa mesin kasir sempat dibuang ke salah satu sungai di Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.

Dimana, perbuatan pelaku baru diketahui esok harinya oleh salah satu karyawan rumah makan siap saji tersebut.

Hal itu terbongkar satu mesin kasir yang berada di atas meja justru hilang sehingga karyawan tersebut melaporkannya ke pemilik rumah makan tersebut.

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK) (SHUTTERSTOCK)

Pemilik rumah makan, kata dia, lantas mengecek ke arah belakang atau dapur dan mendapati bahwa pintu dapur dalam keadaan rusak.

Kemudian ventilasi dari kawat tersebut sudah dirusak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 Juta lebih dan dilaporkan ke Polres Jembrana.

"Beberapa jam setelah dilaporkan, Tim Kurawa kita berhasil mengamankan pelaku atas nama tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra serta Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, Kamis 3 Januari 2023.

Dia melanjutkan, dari pembobolan toko dan membawa kabur mesin kasir tersebut, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp1,6 Juta lebih.

Uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online Rp1 Juta, kemudian sewa PSK lewat aplikasi senilai Rp250 ribu, serta membeli makanan dan minuman serta keperluan lainnya senilai Rp383 ribu.

"Alasannya karena merasa sakit hati ketika diberhentikan sebagai karyawan di rumah makan tersebut," ungkapnya.

"Jadi digunakan untuk kebutuhannya dia. Dan khusus sewa PSK memang masih di wilayah Jembrana," imbuh perwira melati dua di pundak ini.

Atas perbuatannya, pelaku I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun," tandasnya.

(TRIBUNBALI/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer