Israel Kembalikan 80 Mayat Warga Palestina Tanpa Organ, Sebagian Dalam Keadaan Terpotong-potong

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Israel Kembalikan 80 Mayat Warga Palestina Tanpa Organ, Sebagian Dalam Keadaan Terpotong-potong

"Ada laporan dalam beberapa tahun terakhir tentang penggunaan ilegal jenazah warga Palestina yang disimpan oleh Israel, termasuk pencurian organ dan penggunaannya di laboratorium sekolah kedokteran universitas Israel," tulis Euro-Med.

Dokter Israel Meira Weiss mengungkapkan dalam bukunya Over Their Dead Bodies bahwa organ yang diambil dari orang orang Palestina yang meninggal digunakan dalam penelitian medis di fakultas kedokteran universitas-universitas Israel dan ditransplantasikan ke tubuh pasien Yahudi-Israel. 

Yang lebih memprihatinkan adalah adanya pengakuan yang dibuat oleh Yehuda Hess, mantan direktur Institut Kedokteran Forensik Abu Kabir Israel.

Dia mengungkap tentang pencurian jaringan, organ, dan kulit manusia dari orang-orang Palestina yang meninggal dalam jangka waktu tertentu tanpa sepengetahuan atau persetujuan kerabat mereka.

Israel dianggap sebagai pusat terbesar perdagangan organ tubuh manusia ilegal secara global, menurut investigasi tahun 2008 oleh jaringan CNN Amerika, yang juga mengungkapkan bahwa Israel berpartisipasi dalam pencurian organ tubuh warga Palestina yang meninggal untuk digunakan secara ilegal.

"Euro-Med Monitor menegaskan bahwa Israel adalah satu-satunya negara yang secara sistematis menyimpan mayat orang-orang yang dibunuhnya, dan diklasifikasikan sebagai salah satu pusat perdagangan ilegal organ tubuh manusia terbesar di dunia dengan dalih 'pencegahan keamanan' dan secara total pelanggaran piagam dan perjanjian internasional," jelas Euro-Med.

Seperti negara lain, Israel harus mematuhi aturan hukum internasional, yang menetapkan perlunya menghormati dan melindungi jenazah selama konflik bersenjata. 

Konvensi Jenewa Keempat menekankan bahwa, “Setiap pihak yang berkonflik harus mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah perampasan orang mati. Mutilasi mayat dilarang.”

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Med juga menegaskan bahwa menolak menyerahkan jenazah agar keluarga mereka yang berduka dapat menguburkan mereka dengan bermartabat dan sesuai dengan keyakinan agama mereka dapat dianggap sebagai hukuman kolektif, yang dilarang keras dalam Pasal 50 Den Haag.

Peraturan dan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Baca berita terkait Palestina di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer