Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 3 Santriwati di Gresik, Korban Sampai Trauma Berat

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Pengasuh Ponpes Cabuli 3 Siswi di Gresik, Korban Sampai Trauma Berat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat Indonesia digegerkan dnegan berita oknum pengasuh Pondok Pesantren yang cabuli 3 santriwati.

Bahkan korban samapai mengalami trauma.

Aksi tak terpuji dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Gresik.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kini oknum pengasuh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menetapkan tersangka terhadap pria berinisial NS (49), oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penetapan NS sebagai tersangka didasarkan atas keterangan korban dan saksi.

Baca: Kasus Pencabulan Terhadap 6 Santriwati di Banyumas, Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel, Dalih Nikah Roh

Baca: Tampang Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap yang Perkosa 10 Wanita, Ada yang Disetubuhi 23 Kali

Adapun korban aksi bejat yang dilakukan NS merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” ujar Aldhino kepada awak media, Minggu (24/12/2023).

Aldhino menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dalam perkara ini, satu di antaranya guru pengajar di ponpes tersebut.

Keterangan saksi menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS.

Oknum Pengasuh Ponpes Cabuli 3 Siswi di Gresik, Korban Sampai Trauma Berat. Seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, berinisial NS (49), ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, karena diduga mencabuli tiga santri putrinya, Sabtu (23/12/2023). (Tribun Jatim Network/Willy Abraham)

“Keterangan saksi menguatkan kejadian tersebut. Dilakukan sekitar bulan November, sampai saat ini ada tiga orang korban,” kata Aldhino.

Aldhino menambahkan, para korban juga sudah dilakukan tes psikologi.

Hasilnya, korban mengalami trauma.

Sehingga, korban mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Hasil psikologi korban mengalami trauma berat,” ucap Aldhino.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) saat menjelaskan kasus tiga santri putri yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan kiai pemilik yayasan pondok pesantren di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (23/12/2023). (Tribun Jatim Network/Willy Abraham)

Pihak kepolisian menjerat NS dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Salah seorang orangtua korban, YF mengatakan, awalnya anaknya mengaku tidak betah di pondok dan selalu meminta pulang.

Padahal, anaknya baru sekitar 5 bulan berada di sana.

"Karena minta pulang terus, akhirnya saya ke sana (ponpes) bersama istri.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer