Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membenarkan adanya rencana tersebut.
"Ya. Itu rencana kami," ujarnya Rabu (8/3/2023).
Waktu pendataan
Pendataan pengguna elpiji tertentu untuk wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Dituliskan, evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait di sini