Daftar Orang yang Tidak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Orang yang Tidak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Baca: Tak Tahan Diomeli Istri Setiap Pulang Kerja, Riyadi Bunuh Istri dengan Gas Elpiji, Begini Ceritanya

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Jadi ada pengelompokan anatar orang yang boleh dan tidak boleh membeli gas elpiji 3kg subsidi.

Kelompok yang dilarang beli gas elpiji 3 kg

Irto juga menjelaskan, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik.

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Petugas menata tabung gas LPG berukuran 3 kg di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Baca: Bocah Kelas 5 SD di Makassar Diculik dan Ditukar dengan 4 Tabung Gas LPG 3 Kilogram

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Cara daftar untuk beli elpiji 3 kg

Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.

Sub-penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.

Baca: KISAH Viral Ayah Gendong Bayinya yang Pingsan Kena Gas Air Mata saat Bentrok di Rempang Batam

Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.

Berikut tata cara pendaftaran agar dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:

  1. Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
  2. Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
  3. Tunjukkan KTP dan KK
  4. Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Tambahan informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru soal pembelian elpiji tertentu alias elpiji 3 kilogram (kg).

Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Di dalamnya mengatur tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan itu dikeluarkan Kementerian ESDM pada 28 Februari 2023.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," demikian isi lampiran dalam aturan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membenarkan adanya rencana tersebut.

"Ya. Itu rencana kami," ujarnya Rabu (8/3/2023).

Waktu pendataan

Pendataan pengguna elpiji tertentu untuk wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Dituliskan, evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer