Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Siap-siap Kena Pajak Lebih Besar Jika Tidak Dipadankan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Namun, bagaimana jika tidak berhasil?

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP. (djponline.pajak.go.id)

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman djponline.pajak.go.id atau KLIK DI SINI
  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  3. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
  4. Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
  6. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
  7. Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
  8. Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

 

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait KTP di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer