Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Siap-siap Kena Pajak Lebih Besar Jika Tidak Dipadankan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara pemadanan MIK dan NPWP, cara ada di akhir artikel.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir Kompas.com, Jumat (28/7/2023), hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Sebagai informasi, Wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024 akan menerima sejumlah konsekuensi terkait layanan perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo membeberkan, salah satu konsekuensi yang diterima WP yang tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP ialah menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Untuk diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," ujarnya, ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca: Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak secara Online Tanpa Repot

Atmo menjelaskan, hal itu dimungkinkan, sebab WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan atau aktivasi NIK sebagai NPWP memang dilakukan dengan tujuan NIK akan digunakan sebagai NPWP para WP.

Sementara itu, mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016, WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 lebih besar 20 persen dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

"Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120 persen dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis ketentuan tersebut.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Sebagai informasi, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Ilustrasi NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Hal itu menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

Cara validasi NIK jadi NPWP

Untuk memastikan apakah NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK Anda
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
  6. Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Namun, bagaimana jika tidak berhasil?

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP. (djponline.pajak.go.id)

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman djponline.pajak.go.id atau KLIK DI SINI
  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  3. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
  4. Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
  6. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
  7. Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
  8. Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

 

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait KTP di sini



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer