Jika Putusan MKMK Anulir Gibran sebagai Cawapres, Kelompok Massa Ini Ancam Ulang Peristiwa 98

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok massa yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Gibran menjadi cawapres terus berdatangan ke Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Bahkan mereka mengancam akan mengulang peristiwa 98 menduduki MK jika putusan Gibran bisa menjadi cawapres dibatalkan MKMK.

Sebelumnya, Ratusan massa aksi unjuk rasa dari sejumlah aliansi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024.

Sebab, putusan itu sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum dan tidak bisa dibatalkan.

Gibran bisa maju sebagai Cawapres 2024 karena pernah menjadi Wali Kota Solo atau kepala daerah dan sesuai putusan maka bisa maju di Pilpres tahun depan.

Koordinator Indonesia Maju Bersama Prabowo-Gibran (Mapan), Muhammad Senanata menjelaskan, sebagai anak muda dirinya menyambut gembira putusan MK karena salah satu anak muda bisa ikut menjadi Cawapres 2024 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

"Kami menyambut kabar gembir dari putusan MK nomor 90 yang memberikan kesempatan untuk kalangan muda dalam kontestasi Pemilu berikutnya," kata Senanata. (*)

 

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (TribunJatim.com) (KompasTV) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer